Halaman
Seksi Naposobulung
Seksi Naposobulung (Pemuda) adalah unit pelayanan di bawah Dewan Koinonia di tingkat jemaat yang khusus melayani persekutuan anak-anak jemaat yang berada pada usia di atas remaja (usia 18-35 tahun) dan belum menikah, serta terdaftar sebagai warga jemaat, yang merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelayanan terhadap pemuda tentang penghayatan Firman Allah, membimbing pemuda supaya semakin dewasa dalam pemahaman Kekristenan dan gereja, terutama sekali tentang posisi dan kehidupan pemuda, membimbing pemuda agar sesuai dengan pedoman persekutuan pemuda yang telah ditetapkan oleh HKBP, dan agar semakin berkembang menuju kedewasaan iman.
Sumber:
Surat Keputusan Ephorus HKBP No. 879/L08/I/2023 Tentang Aturan dan Peraturan HKBP (2002) Setelah Amandemen IV, tanggal 1 Januari 2023;
Terkait Keanggotaan Naposobulung: Ralat Aturan dan Peraturan HKBP Tahun 2002 Setelah Amandemen IV dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak), yang menyatakan bahwa: “Keanggotaan Naposobulung: Semua pemuda warga jemaat berusia 18-35 tahun dan belum menikah”.
No | Jabatan | Nama |
|---|---|---|
1 | Ketua | Derris Siregar, A.Md. |
2 | Wakil Ketua | Carlos Napitupulu |
3 | Sekretaris | Putri Br. Hasibuan |
4 | Bendahara | Ruth Br. Siahaan |
Sumber:
Surat Keputusan Pendeta HKBP Ressort Medan Sudirman No. 073/H.1/R.1/D.X/SKF-HKBP.MS/V/2024 Tentang Pengurus Seksi/Kategorial HKBP Medan Sudirman Periode 2024-2026, tanggal 14 Mei 2024
Pendeta Pendamping Naposobulung (Pemuda): Pdt. Paima M.T. Pardede, S.Th.