(061) 4511325 [email protected] Jl. Jend. Sudirman No. 17A, Kec. Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara 20212

Halaman

Bendahara

Bendahara Huria ialah Sintua atau Warga Jemaat yang bertanggung jawab menyimpan uang jemaat di bank tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Majelis Tahbisan (Rapot Parhalado Partohonan), mengeluarkan uang sesuai Anggaran Tahunan Gereja yang sudah ditetapkan Rapat Huria dengan persetujuan Pimpinan Jemaat, membuat laporan keuangan (penerimaan dan pengeluaran) secara tertulis dan rinci setiap minggu dalam warta jemaat, minimal sekali enam bulan kepada Rapat Majelis Tahbisan setelah diperiksa oleh Badan Audit Huria, dan kepada Rapat Huria sekali setahun, serta membuat Laporan Keuangan Akhir Tahun untuk diinformasikan kepada jemaat di kebaktian malam tahun baru setiap tanggal 31 Desember, juga meminta pertanggungjawaban penggunaan dana gereja/uang jemaat kepada Dewan atau Seksi atau unit-unit lainnya, dan dengan persetujuan Pimpinan Jemaat mengirim 55% setiap persembahan jemaat yang masuk ke Badan Pengelola Sentralisasi Keuangan (BPSK) HKBP.

Catatan :
Bendahara Huria bertanggung jawab kepada Pimpinan Jemaat dan berkoordinasi dengan Majelis Perbendaharaan

Sumber :
Surat Keputusan Ephorus HKBP No. 879/L08/I/2023 Tentang Aturan dan Peraturan HKBP (2002)  Setelah Amandemen IV, tanggal 1 Januari 2023

Bendahara Huria : St. Roni H.P. Simanjuntak, S.E.

Sumber :
Surat Keputusan Pendeta HKBP Ressort Medan Sudirman No. 051/H.1/R.1/D.X/V/2025 Tentang Pengangkatan St. Roni H.P. Simanjuntak, S.E., menjadi Bendahara Huria HKBP Medan Sudirman untuk Melanjutkan Periode Tahun 2024-2028, tanggal 25 Mei 2025