Halaman
Seksi Parompuan
Seksi Parompuan (Perempuan) adalah unit pelayanan di bawah Dewan Koinonia di tingkat jemaat yang khusus melayani persekutuan semua warga jemaat perempuan yang sudah dewasa, yang menikah maupun yang tidak menikah, yang tidak masuk lagi menjadi anggota pemuda dan terdaftar sebagai warga HKBP, yang merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelayanan terhadap kaum perempuan tentang penghayatan Firman Allah, membimbing kaum perempuan supaya semakin dewasa dalam pemahaman Kekristenan dan gereja, terutama sekali tentang posisi dan kehidupan perempuan, membimbing kaum perempuan agar sesuai dengan pedoman persekutuan perempuan yang telah ditetapkan oleh HKBP.
Sumber:
Surat Keputusan Ephorus HKBP No. 879/L08/I/2023 Tentang Aturan dan Peraturan HKBP (2002) Setelah Amandemen IV, tanggal 1 Januari 2023
No | Jabatan | Nama |
|---|---|---|
1 | Ketua | Agustina Br. Lumban Tobing, S.H. |
2 | Wakil Ketua | Jenny S. Br. Manalu, A.Md. |
3 | Sekretaris | Marline Br. Nainggolan |
4 | Wakil Sekretaris | St. Betty Debora Br. Manurung, SKM., M.Kes. |
5 | Bendahara | Mariam Agustina Br. Sianturi, S.E. |
Sumber:
Surat Keputusan Pendeta HKBP Ressort Medan Sudirman No. 073/H.1/R.1/D.X/SKF-HKBP.MS/V/2024 Tentang Pengurus Seksi/Kategorial HKBP Medan Sudirman Periode 2024-2026, tanggal 14 Mei 2024
Pendeta Pendamping Parompuan : Pdt. Eva Marlina Br. Sinaga, S.Th.